Senin, 29 Agustus 2016

ADAT JAWA TELON TELON

ADAT JAWA TELON TELON
          Neloni sing nduwe arti telu ing basa Jawa utawa tiga, mula saka kuwi upacara neloni dianakne nang wayah kandungan 3 wulan, lan wektu upacara iki dicawiske cawisan ngrupa sega tumpeng, yaiku sega putih sing dibentuk kaya kerucut.

          Lauk-pauk tumpeng kesebut yaiku gundangan, saka pirang-pirang macam sayuran sing wis dimasak lan dicampur karo sambal kambil. kajaba kuwi dicawiske uga jenang kakang putih. neng samping cawisan kesebut nang upacara iki ana uga sing nyawiske sega punar, yaiku sega sing rasane gurih lan arupa kuning diwenehi banyu kunir. cara nyawiske sega punar iki didokokake neng takir plonthang.
sakwise kabeh cawisan kesebut uwis dicawisake, mula wong sing nduwe hajat ngundang tanggane kanggo kenduri. Kenduri iki biyasane dipanggedheni saka modin utawa wong sing wis berpengalaman jero mangarepi upacara.
 
          Sawise upacara Neloni, nang bulan menyang-papat, menyang-lima lan kenem uga dianakne slametan, lan slametan-slametan kuwi beda jero hal cawisan sing dihidangkan wae. Nang wayah kandungan nduwe umur pitu bulan, dianakne upacara pitonan utawa tingkeban.

          awake dhewe ora bisa nemu acara-acara kesebut jero wulangan Islam. Sawong mantan Pandita Hindu ditakon :
[sadurung mlebu Islam dheweke nduwe jeneng Pandita budi Winarno, sakwise mlebu Islam nduwe jeneng Abdul Aziz]
pitakonan : apa Telonan, Mitoni lan Tingkepan saka wulangan Islam ?
[Telonan : Upacara 3 bulan masa kemetengan, Mitoni lan Tingkepan : Upacara 7 bulan masa kemetengan; biyasane karo adus-adus]
jawab : Telonan, Mitoni lan Tingkepan sing kerep awake dhewe temoni neng tengah-tengah masyarakat yaiku tradisi masyarakat Hindu. Upacara iki dilakoke jero saperlu mit kaslametan anak sing ana neng jero rahim (kandungan). Upacara iki biyasa karan Garba Wedana [garba : weteng, Wedana : lagi ngandung]. sajrone bayi jero kandungan digawekne tumpeng slametan Telonan, Mitoni, Tingkepan [ana jero Kitab Upadesa hal. 46]


Jumat, 26 Februari 2016

SEKOLAH MODAL KONEKSI DAN TRANSAKSI



Ketika selesai UAS, semua murid SMP Tidak Penting keluar dengan wajah murung kecuali Dandi. Wajah Dandi biasa saja, atau bahkan terlihat ceria. Dia berjalan percaya diri menyapa teman-temannya yang sedang mengeluh karna soal ulangan yang susah.
Melihat Rara berwajah murung, hati Dandi tergerak untuk bertanya. “Kamu kenapa, Ra? Wajahmu sudah seperti koruptor ketahuan korupsi.”
Rara menjawab tanpa berfikir, “Kamu itulo yang seperti koruptor ketahuan korupsi. Senyum-senyum bangga.”
Dandi tertawa terbahak-bahak. “Haha benar juga. Oiya kamu belum jawab pertanyaanku. Kenapa sedih?”
“UAS gagal!! Nilaiku pasti jelek!!” Rara kembali mengingat betapa menyebalkannya soal-soal UAS.
“Halahh begitu saja kok dibuat ribet. Mau nilai 8? Pakai ini 5 lembar. Mau nilai 9? Pakai ini 10 lembar? Mau nilai 10? Minta nomer rekening gurunya.” Jawab dandi sambil menunjukkan uang 100 ribu.
“Kamu ini!” jawab Rara sembari memaparkan senyum.
Ketika Dandi dan Rara masih asik ngobrol, datanglah seorang murid laki-laki yang ternyata adalah teman Dandi di tim basket. Roy namanya. Dandi dan Roy saling menyapa.
“Woy Dan, habis ini kita latihan buat pertandingan lawan sekolah seberang.” Kata Roy.
“Capek ah, aku mau pulang.” Jawab Dandi dengan santainya.
“Gimana sih? Kamu gak mau ikut tanding? Ini sekalian seleksi lo. Yang milih kakak senior kelas 3.”
“Kakak seniornya itu anaknya temennya papahku, udah kayak saudara sendiri aku sama dia. Gampanglah. Jaman sekarang yang penting koneksi bukan prestasi, bro.” jawab Dandi dengan sangat santai.
“Dasar Dandi. Sekolah modal transaksi dan koneksi!”
Lalu semuanya pergi meninggalkan Dandi karna muak mendengarkan omongannya.



Ini tugas Bahasa Indonesia tapi bahasanya acakacakkan -.-
teks anekdot original hasil karya pemula :D
Semoga bermanfaat. 
kalau bisa sertakan nama pengarang disetiap copasan anda :D

Selasa, 23 Februari 2016

PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN BEBERAPA SUDUT PANDANG


HUKUM MENURUT SUMBERNYA

1.     Undang-undang (wettenrech) : adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.    Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3.    Traktat (tractaten recht) : adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4.    Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5.    Hukum ilmu (wetenscaps recht) : adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


HUKUM MENURUT BENTUKNYA

1.     Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)    Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan yaitu hukum yang telah disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan sudah dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. misalnya hukum perkoperasian, Traktat, konvenan, perjanjian bilateral.

2.    Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: hukum adat


HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

1.     Hukum nasional : adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
2.    Hukum internasional : adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.    Hukum asing : adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4.    hukum gereja: adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya


HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

1.     Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2.    Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif) : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang. Contohnya: rancangan undang-undang (RUU)
3.    Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.


HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA

1.     Hukum materiil : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
a)    Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)    Hukum dagang.

2.    Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)    Hukum acara pidana. (KUHAP)
b)   Hukum acara perdata.
c)    Hukum acara peradilan tata usaha negara.


HUKUM MENURUT SIFATNYA

1.     Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2.    Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang) baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

HUKUM MENURUT WUJUDNYA
                                
1.     Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.    Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Contoh; Kitab Undang-Undang Hukum Militer

HUKUM MENURUT ISINYA

1.     Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a)    Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c)    Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2.    Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a)    Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)   Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)    Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1)          Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)         Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)          Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b)         Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.

Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1)          Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2)         Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.

~ini sebenernya tugas presentasi PKN. karna udah lama gak post barang penting yaudah post ini aja. semoga bermanfaat ^.^ ~

Sabtu, 20 Februari 2016



Aku tak percaya kata cinta pada pandangan pertama, karna cinta yang tumbuh ketika pertama kali melihat adalah rasa cinta pada badan yang fana. Apa yang dipandang saat pertama kali bertemu? Sudah pasti badan. Entah mata yang berbinar memandangmu, bibir yang tersenyum elok, atau bahkan hanya dengan gerakan tubuh yang minimalis.

Jika ada yang berkata ini cinta pada pandangan pertama, itu tidak benar. Karna rasa ini tumbuh dalam proses. Mereka bilang begitu karna mereka tak tau prosesnya. Alasan kenapa aku makin terjerat perasaan ini. Alasan kenapa aku ingin jadi gadis yang memiliki hatimu, salah satunya adalah karna kamu sendiri. Perlahan mulai menyusup lewat kata-kata singkat yang dulu hampir setiap hari membuat langkahku ke sekolah semakin ringan. Padahal awalnya aku selalu merendah. Aku ini siapa berharap bisa bersamamu? Hanya gadis biasa yang akan terlupakan seiring berjalannya waktu. Kamu yang telah menyirami benih bunga yang malu-malu muncul dari permukaan tanah. Jika sekarang kamu bilang aku hanya gadis naif yang terlalu mudah jatuh cinta, mungkin benar. Tapi kamu harus tau, ada banyak gadis naif yang hidup di dunia ini yang harus kamu jaga perasaannya. 

 Jika ada rumor aku menyukaimu karna aku ingin banyak dikenal orang, itu adalah yang paling salah. Sejak saat tunas bunga tumbuh, dia sudah membuat permohonan bahwa ia ingin hidup dengan pemiliknya di balik pohon-pohon, supaya tak satupun tumbuhan lain mengetahui kehidupan bahagianya dengan si pemilik. Supaya ia tak harus merasa ketakutan airnya akan terbagi.

Jika kamu bilang aku hanya boneka disaat kesepian, aku terima. Tapi setidaknya ingatlah aku yang menemanimu saat orang lain mencampakkanmu. Pikirkan ketika ada gadis yang lebih halus perasaannya daripada kamu merasakan rasanya dibuang, sama seperti yang kamu rasakan dulu.