HUKUM MENURUT SUMBERNYA
1. Undang-undang (wettenrech)
: adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan (gewoonte-en
adatrech) : adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
3. Traktat (tractaten recht)
: adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan
ekonomi.
4. Yurisprudensi (yurisprudentie
recht) : adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim
kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu
perkara.
5. Hukum ilmu (wetenscaps recht)
: adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam
pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
HUKUM MENURUT
BENTUKNYA
1.
Hukum
tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah
dikodifikasikan yaitu hukum yang telah disusun secara lengkap, sistematis,
teratur dan sudah dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Contohnya seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana).
b) Hukum tertulis yang belum
terkodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih
sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. misalnya hukum
perkoperasian, Traktat, konvenan, perjanjian bilateral.
2.
Hukum
tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen,
tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek
kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: hukum adat
HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA
1. Hukum nasional : adalah hukum
yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional : adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum asing : adalah hukum yang
berlaku dalam wilayah negara lain.
4. hukum gereja: adalah kumpulan
norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
1. Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contohnya UUD 1945.
2. Ius Constituendum (hukum
negatif/prospektif) : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang.
Contohnya: rancangan undang-undang (RUU)
3. Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum
yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA
1. Hukum materiil : hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal
yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2. Hukum formil (Hukum proses atau
hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh:
a) Hukum acara pidana. (KUHAP)
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha
negara.
HUKUM MENURUT SIFATNYA
1.
Hukum
yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang
membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk
diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
2.
Hukum yang
mengatur (hukum pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam
perkara-perkara perdataan. Contoh: ketentuan dalam pewarisan ab-intesto
(pewarisan berdasarkan undang-undang) baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika
tidak ada surat wasiat (testamen)
HUKUM MENURUT WUJUDNYA
1.
Hukum
objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.
Hukum
subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Contoh; Kitab Undang-Undang Hukum Militer
HUKUM MENURUT ISINYA
1.
Hukum
privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
(antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang
memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan
antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan
pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini
meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang
mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang
mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang
dan jasa.
2.
Hukum
publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan
antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau
hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada
perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1)
Peraturan-peraturan
hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan
mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)
Peraturan-peraturan
yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)
Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b)
Kewajiban
memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia
mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana
diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman
pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP
adalah:
(1)
Hukuman
pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2)
Hukuman
tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu,
misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI.
Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman
keputusan hakim.
~ini sebenernya tugas presentasi PKN. karna udah lama gak post barang penting yaudah post ini aja. semoga bermanfaat ^.^ ~