Selasa, 23 Februari 2016

PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN BEBERAPA SUDUT PANDANG


HUKUM MENURUT SUMBERNYA

1.     Undang-undang (wettenrech) : adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.    Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3.    Traktat (tractaten recht) : adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4.    Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5.    Hukum ilmu (wetenscaps recht) : adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.


HUKUM MENURUT BENTUKNYA

1.     Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)    Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan yaitu hukum yang telah disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan sudah dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. misalnya hukum perkoperasian, Traktat, konvenan, perjanjian bilateral.

2.    Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: hukum adat


HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

1.     Hukum nasional : adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
2.    Hukum internasional : adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.    Hukum asing : adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4.    hukum gereja: adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya


HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

1.     Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2.    Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif) : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang. Contohnya: rancangan undang-undang (RUU)
3.    Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.


HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA

1.     Hukum materiil : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
a)    Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)    Hukum dagang.

2.    Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)    Hukum acara pidana. (KUHAP)
b)   Hukum acara perdata.
c)    Hukum acara peradilan tata usaha negara.


HUKUM MENURUT SIFATNYA

1.     Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2.    Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang) baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

HUKUM MENURUT WUJUDNYA
                                
1.     Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.    Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Contoh; Kitab Undang-Undang Hukum Militer

HUKUM MENURUT ISINYA

1.     Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a)    Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c)    Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2.    Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a)    Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)   Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)    Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1)          Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)         Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)          Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b)         Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.

Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1)          Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2)         Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.

~ini sebenernya tugas presentasi PKN. karna udah lama gak post barang penting yaudah post ini aja. semoga bermanfaat ^.^ ~

1 komentar:

  1. thank nice infonya sangat bermanfaat, silahkan kunjungi balik website kami http://bit.ly/2QK3RQE

    BalasHapus